Kadiskominfo Pekanbaru Diklarifikasi Jaksa 

Pekanbaru | Jumat, 08 November 2019 - 09:55 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (25/7). Dia dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Video Wall sebesar Rp4,4 miliar. 

Eka terlihat tiba di kantor sementara Korps Adhyaksa Riau Jalan Arifin Ahmad, sekitar pukul 09.00 WIB. Pria yang mengenakan baju batik cokelat dan celana warna abu-abu itu langsung menuju ruangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) guna memenuhi panggilan penyelidik. 


Tak hanya Eka, penyelidik juga mengundang Agusril selaku pejabat pengadaan barang dan jasa/Pokja. Lalu, Vinsensius Hartanto sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua  Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi. Sedangkan, Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. 

Proses klarifikasi terhadap ketiganya dilakukan terpisah. Pemeriksaan itu terhenti untuk sementara waktu sekitar pukul 12.00 WIB. Eka, Vinsencius dan Azmi tampak keluar dari dari ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati Riau. 

Firmansyah Eka Putra dikonfirmasi Riau Pos mengakui, kedatangan memenuhi undangan Korps Adhyaksa Riau dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Video Wall tahun 2017 lalu. "Terkait pemeriksaan Video Wall, yang pelaksanaanya tahun anggaran 2017 sekitar Rp4 miliar," ungkap Eka. 

Diakui mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, dirinya dicecar sejumlah pertanyaan dari penyelidik. Salah satu di antaranya kata dia, mengenai pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. "Yang ditanya itu, masalah tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan," singkat Eka. 

Vinsensius Hartanto menambahkan, pengadaan Video Wall senilai Rp4,4 miliar terdiri dari beberapa item. Di antaranya, monitor, video wall prosesor, sound sistem, video confrence serta perangkat lainnya. "Dalam kegiatan itu, pengadaan ada 10 item. Untuk CCTV (kamera pengawas, red) tidak ada dalam pengadan Video Wall, pengadaan Cctv itu kegiatannya lain lagi," jelas Vinsen. 

Terpisah Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Diskomifo, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru. Untuk mendalami itu, penyelidik mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. 

"Hari ini, ada empat orang yang diklarifikasi penyelidik. Salah satu Kadis (Diskominfo Firmansyah Eka Putra), dan untuk rekanan tidak hadir,," kata Muspidauan. 

Untuk diketahui, pengadaan Video Wall  bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city. Dana dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp 4.448.505.418. Pengadaan kegiatan itu peruntukan Command Centre Pekanbaru Jalan Pepaya.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook